IHTIKAR
Ihtikar berasal dari kata hakara yang arti az-zulm
(aniaya) dan isa' al-mu'asyarah (merusak pergaulan). Secara istilah
berarti menyimpan barang dagangan untuk menunggu lonjakan harga.
Menurut Imam Asy-Syaukani (wafat 1834) ahli
hadis dan usul fikih, ihtikar adalah penimbunan barang dagangan dari
peredarannya. Imam al-Ghazali mengartikan sebagai penjual makanan yang
menyimpan barang dagangannya dan menjualnya setelah harganya melonjak. Adapun
menurut ulama mazhab Maliki, ihtikar adalah menyimpan barang oleh
produsen, baik berupa makanan, pakaian, dan segala barang yang dapat merusak
pasar.
Semua pendapat tersebut secara esensi mempunyai
pengertian yang sama, yaitu menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dan
memasarkannya setelah harga melonjak, namun dari jenis barang yang disimpan
atau ditimbun terjadi perbedaan. Imam asy Syaukani dan mazhab Maliki tak
merinci barang apa saja yang disimpan tersebut. Berbeda dengan pendapat
keduanya, Imam al-Ghazali mengkhususkan ihtikar kepada jenis makanan.
Dengan menganalisis berbagai pengertian tentang
ihtikar yang dikemukakan oleh para ulama dan memperhatikan situasi
perekonomian pada umumnya, Fathi ad-Duraini seorang Guru Besar bidang fikih dan
usul fikih di Fakultas Syariah Universitas Damascus, memberikan suatu
pengertian. Menurutnya, ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat
atau jasa serta enggan untuk menjual dan memberikan harta dan jasanya kepada
orang lain, sehingga harga pasar melonjak secara drastis karena persediaan
terbatas atau stok hilang sama sekali dari pasar, sementara kebutuhan
masyarakat negara atau hewan amat mendesak untuk mendapatkan barang, manfaat
atau jasa tersebut.
Berdasarkan analisis yang mereka lakukan, para
ahli fikih menghukumkan ihtikar sebagai perbuatan terlarang dalam agama.
Dasar hukum pelarangan ini adalah kandungan Alquran yang menyatakan bahwa
setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya kegiatan ihtikar,
diharamkan oleh agama (QS Al Baqarah [2]: 279; Al Maidah [5]: 2 dan 6; dan
Al Hajj [22]: 78).
Di samping itu banyak hadis Rasulullah SAW tidak membenarkan perbuatan ihtikar, misalnya, ''Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani dari Ma'qil bin Yasar).
Di samping itu banyak hadis Rasulullah SAW tidak membenarkan perbuatan ihtikar, misalnya, ''Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani dari Ma'qil bin Yasar).
Kemudian sabda Rasulullah yang lain yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, ''Siapa yang melakukan
penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara
tajam, maka ia telah berbuat salah.''
Dalam riwayat Ibnu Umar dari Rasulullah SAW
juga mengatakan, ''Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok
manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan
Allah pun melepaskan (hubungan denga)-nya.''
Berdasarkan Alquran dan hadis di atas, para
ulama sepakat bahwa ihtikar tergolong ke dalam perbuatan yang dilarang
atau haram. meskipun demikian, terdapat sedikit perbedaan pendapat diantara
mereka tentang cara menempatkan hukum tersebut, sesuai dengan sistem
pemahaman hukum yang mereka miliki.
Menurut jumhur ulama yang terdiri dari ulama
mazhab Maliki, Syafi'i, Hanbali, Zaidiyah dan Imam al-Kasani (ahli fikih mazhab
Hanafi), ihtikar hukumnya haram. Alasan yang mereka kemukakan adalah
ayat-ayat dan hadis-hadis di atas. Ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hadis
di atas mengandung pengertian yang dalam. Orang yang melakukan kesalahan al-khata'
dengan sengaja berarti telah mengingkari ajaran syara' (hukum Islam) dan
syariat. Kalangan mazhab Hanbali juga mengatakan bahwa ihtikar adalah
perbuatan yang diharamkan syara', karena mambawa mudharat yang besar terhadap
masyarakat dan negara.
Apabila penimbunan suatu barang tekah terjadi
di pasar, maka pemerintah berhak memaksa pedagang untuk menjualnya dengan harga
normal pada saat itu. Bahkan menurut ulama fikih, para pedagang menjual barang
tersebut dengan harga modal sebagai hukumannya, karena mereka tidak berhak
mengambil untung. Disamping bertindak tegas, pemeritah sejak semula seharusnya
dapat mengantisipasi agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditi,
manfaat atau jasa yang sangat dibutuhkan masyarakat. dam/ disarikan dari
buku ensiklopedia islam dakwatuna.com
- Bukan sekali dua kali masyarakat
kita mengalami kelangkaan barang. Ada banyak sebab barang-barang yang kita
butuh tiba-tiba hilang dari pasar. Jikapun ada, harganya selangit. Salah satu
penyebab kelangkaan barang adalah para pedagang menimbun barang dengan harapan
harga akan naik. Ketika harga naik itulah, mereka akan mendapat untung berlipat
dari penjualan barang yang sebelumnya telah mereka timbun.
Bagaimana
Islam memandang masalah ini?
Menimbun barang dalam bahasa Arab sepadan
dengan “al-ihtikar”. Kata ini bermakna azh-zhulm (aniaya) dan isaa’ah
al-mu’aasyirah (merusak pergaulan).Ada beberapa definisi yang diberikan oleh
ulama tentang ihtikar. Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan, “Penimbunan
barang dagangan dari peredarannya.” Imam Ghazali mendefinisikan, “Penyimpanan
barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan
penjualannya ketika harga melonjak.” Sementara para ulama Mazhab Maliki
mendefinisikan dengan, “penyimpanan barang oleh produsen: baik makananm pakaian,
dan segala barang yang bisa merusak pasar.”
Secara esensi ketiga definisi di atas sama,
yaitu menyebut aktivitas menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan
tujuan menjualnya ketika harga telah melonjak, barang itu baru dipasarkan.
Namun, mengenai jenis barang yang ditimbun beda.
Ulama Mazhab Maliki, sebagian ulama Mazhab
Hanbali, Imam Abu Yusuf dan Ibnu Abidin (dua nama terakhir adalah ahli fiqh
dari Mazhab Hanafi) menyatakan larangan menimbun tidak terbatas pada makanan,
pakaian, dan hewan. Tetapi meliputi seluruh barang yang dibutuhkan masyarakat.
Alasannya, yang menjadi ilat (motivasi hukum) dalam larangan melakukan
penimbunan adalah “kemudharatan yang menimpa orang banyak”. Sebab, kemudharatan
yang menimpa orang banyak itu tidak terbatas pada makanan, pakaian, dan hewan,
tetapi juga mencakup seluruh barang yang dibutuhkan orang.
Imam Asy-Syaukani juga tidak memerinci barang
apa saja yang ditimbun, sehingga seseorang bisa dikatakan sebagai penimbun jika
menyimpan barang untuk dijual ketika harga melonjak. Bahkan, Imam Asy-Syaukani
tidak membedakan apakah penimbun itu terjadi ketika pasar berada dalam keadaan
normal ataupun dalam keadaan tidak stabil. Hal ini perlu dibedakan karena
menurut jumhur ulama jika sikap para pedagang dalam menyimpan barang tersebut
bukan untuk merusak harga pasar, tentu tidak ada larangan. Maklum, Imam
Asy-Saukani termasuk kelompok ulama yang mengharamkan penimbunan pada seluruh
barang yang dibutuhkan masyarakat.
Sebagian ulama Mazhab Hanbali dan Imam
Al-Ghazali mengkhususkan keharaman penimbuna pada jenis produk makanan saja.
Alasannya, karena yang dilarang dalam nash hanyalah makanan. Menurut mereka,
karena masalah ihtikar menyangkut kebebasan pemilik barang untuk menjual
barangnya dan kebutuhan orang banyak, maka larangan itu harus terbatas pada apa
yang ditunjuk oleh nash saja. Adapun ulama dari kalangan Mazhab Syafi’i dan
Hanafi membatasi ihtikar pada komoditas yang berupa makanan bagi manusia dan
hewan. Menurut mereka, komoditas yang terkait dengan kebutuhan orang banyak
pada umumnya hanya dua jenis itu. Oleh karena itu, perlu dibatasi.
Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa
ihtikar adalah tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa, dan enggan menjual
dan memberikannya kepada orang lain yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar
secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama
sekali dari pasar, sementara masyarakat, negara maupun hewan amat membutuhkan
produk, manfaat, atau jasa tersebut. Ihtikar tidak saja menyangkut komoditas,
tapi juga manfaat suatu komoditas, dan bahkan jasa dari para pemberi jasa;
dengan syarat “embargo” yang dilakukan para pedagang atau pemberi jasa itu bisa
membuat harga pasar tidak stabil, padahal komoditas, manfaat, dan jasa tersebut
dibutuhkan oleh masyarakat, negara, dan lain-lain.
Misalnya, pedagang gula pasir di awal bulan
Ramadhan tidak mau menjual barang dagangannya karena mengetahui bahwa pada
pekan terakhir bulan Ramadhan masyarakat sangat membutuhkan gula untuk
menghadapi lebaran. Dengan sedikitnya stok gula di pasar, harga gula melonjak.
Ketika itulah para pedagang gula melepas stoknya ke pasar dan mereka mendapat
keuntungan yang tinggi.
Dasar hukum pelarangan menimbun barang adalah
hasil induksi dari nilai-nilai universal yang dikandung Al-Qur’an yang
menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya diharamkan. “Dan tolong menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. “Dia sekali-kali tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Haj (22): 78].
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” [QS. Al-Maidah (5): 6]. “Kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [QS. Al-Baqarah (2): 279].
Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang merusak
harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan
menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. At-Tabrani dai ma’qil
bin Yasar).
Rasulullah saw. berkata, “Siapa yang melakukan
penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara
tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
Rasulullah saw. bersabda, “Para pedagang yang
menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia
terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan
dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).
Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, para
ulama sepakat bahwa ihtikar adalah perbuatan terlarang (haram). Namun, berbeda
cara menetapkan hukumnya. Ulama Mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki menggunakan
ayat dan hadits di atas untuk menetapkan ihtikar sebagai perbuatan yang haram.
Menurut kalangan Mazhab Maliki, ihtikar
hukumnya haram dan harus dicegah oleh pemerintah dengan segala cara karena
perbuatan itu memberikan mudharat yang besar terhadap kehidupan masyarakat,
stabilitas ekonomi masyarakat dan negara. Karena itu, pemerintah harus turun
tangan untuk mengatasinya. Ini sesuai dengan kaidah fiqh: haqq al-ghair
muhaafazun ‘alaihi syar’an (hak orang lain terpelihara secara syara’). Dalam
kasus ihtikar, yang paling utama dipelihara adalah hak konsumen, karena
menyangkut orang banyak; sedangkan hak orang yang melakukan penimbunan hanya
merupakan hak pribadi. Jika kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan
orang banyak, maka yang didahulukan adalah kepentingan orang banyak.
Ulama Syafi’i berpendapat bahwa hadits yang
menyatakan ihtikar merupakan perbuatan yang salah mengandung pengertian yang dalam. Orang yang melakukan
kesalahan (khatha’a) dengan sengaja berarti telah berbuat suatu pengingkaran
terhadap syariat. Mengingkari syariat adalah hal yang diharamkan. Dengan
demikian, perbuatan ihtikar termasuk salah salah satu perbuatan yang
diharamkan, apabila dalam hadits itu pelakunya diancam dengan neraka.
Ulama Mazhab Hanbali juga mengatakan ihtikar
diharamkan syariat karena membawa mudharat yang besar terhadap masyarakat dan
negara. Ibnu Qudamah mengemukakan alasan, ada sebuah hadits Rasulullah saw.
yang melarang melakukan ihtikar dalam kebutuhan pokok manusia. (HR. Asram dari
Abi Umamah).
Imam Al-Kasani (seorang ahli fiqh dari Mazhab
Hanafi) berpendapat, ihtikar haram karena banyak hadits Rasulullah saw. yang
menyatakan bahwa pelaku ihtikar dilaknat dan orang yang melakukan kesalahan
dengan sengaja adalah orang yang melakukan sesuatu yang haram. Ia juga
menyatakan, dalam masalah ihtikar terkandung dua kemaslahatan yang
bertentangan, yaitu kemaslahatan pribadi pedagang dan kemaslahatan konsumen.
Dilihat dari tujuan syariat dalam nenetapkan hukum, apabila terjadi
pertentangan antara kepentingan orang banyak dan kepentingan pribadi, maka
kepentingan orang banyak harus didahulukan. Oleh karena itu, dalam kasus
ihtikar, demi memelihara kemaslahatan orang banyak, kepentingan pribadi harus
dikorbankan, karena mendahulukan kepentingan pribadi dapat meresahkan
masyarakat banyak.
Namun Mazhab Hanafi secara umum berpendapat,
ihtikar hukumnya makruh tahrim. Makruh tahrim adalah istilah hukum haram dari
kalangan usul fiqh Mazhab Hanafi yang didasarkan pada dalil zhanni (bersifat
relatif). Dalam persoalan ihtikar, menurut mazhab ini, larangan secara tegas
hanya muncul dari hadits-hadits yang bersifat ahad (hadits yang diriwayatkan
satu, dua, atau tiga orang dan tidak sampai ke tingkat mutawatir). Adapun
derajat hujah hadits ahad adalah zhanni. Sementara kaidah umum yang qath’i
(pasti) adalah setiap orang bebas membeli dan menjual barang dagangannya tanpa
campur tangan orang lain. Menjual barang atau tidak adalah masalah pribadi
seseorang.
Ulama Mazhab Hanafi tidak secara tegas
menyatakan haram dalam menetapkan hukum ihtikar karena dalam masalah ini
terdapat dua dalil yang bertentangan, yaitu berdasarkan hak milik yang dimiliki
pedagang, mereka bebas melakukan jual beli sesuai kehendak mereka; dan adanya
larangan berbuat mudharat kepada orang lain dalam bentuk apa pun.
Larangan di sini tidak langsung tertuju pada
perbuatan ihtikar, melainkan larangan itu muncul disebabkan mudharat yang
ditimbulkan tindakan tersebut. Menurut mereka, mudharat itu bisa dihilangkan
karena bisa saja dilakukan jual beli yang sama sekali tidak mengandung
mudharat. Oleh karena itu, perbuatan ihtikar dengan alasan yang melarangnya
tidak menyatu. Di samping itu, seperti dijelaskan di atas, larangan ihtikar
dari hadits ahad.
Namun, jumhur ulama dalam menetapkan hukum
haram tidak membedakan antara dalil yang zhanni dan qath’i. Apabila ada
larangan dari nash (ayat dan hadits), baik sifatnya qath’i maupun zhanni, maka
hukumnya haram.
Jadi, sekalipun hadits-hadits yang secara tegas
melarang ihtikar seluruhnya ahad, tapi berdasarkan istiraa’ ulama terhadap
hukum ihtikar dari berbagai ayat dan hadits, secara maknawi kekuatan dalilnya
sudah qath’i. Di samping itu, dalam rangka siyasah syar’iyah (politik penetapan
hukum) dinyatakan bahwa ‘kullu fi’lin fiil ashl masyruu’, yusbihu ghair
masyruu’ idza addaa ilaa ma’aal al-mamnuu’ (setiap perbuatan pada dasarnya
dibolehkan, hukumnya bisa jadi tidak boleh jika membawa kepada sesuatu yang
dilarang). Dalam kasus ihtikar, pada dasarnya pemilik barang boleh menjual
barangnya sesuai dengan keinginannya, tetapi akibat dari perbuatan ini orang
banyak mendapat mudarat. Oleh karena itu, larangan berbuat ihtikar termasuk
dalam kaidah di atas.
Para ulama yang melarang tindakan menimbun
barang berpendapat, bila penimbunan barang telah terjadi di pasar, pemerintah
berhak memaksa pedagang untuk menjual barang tersebut dengan harga standar yang
berlaku di pasar. Bahkan, barang yang ditimbun dijual dengan harga modalnya dan
pedagang yang menimbun tidak berhak untuk mengambil untung. Ini sebagai hukuman
atas tindakan mereka. Jika pedagang yang menimbun dagangan enggan menjual
barangnya sesuai dengan harga pasar, hakim berhak menyita barang mereka dan
membagi-bagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, pemerintah seharusnya sejak awal
telah mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan barang, manfaat, dan jasa
yang dibutuhkan oleh orang banyak. Pemerintah harus melakukan penetapan harga
yang adil atas setiap barang yang menjadi hajat orang banyak. Harga yang adil
itu didapat dengan mempertimbangkan modal dan keuntungan bagi pedagang serta
tidak terlalu memberatkan masyarakat. Bahkan, pemerintah tidak boleh mengekspor
barang kebutuhan warganya sampai tidak ada lagi yang dapat dikonsumsi warga,
sehingga membawa mudharat bagi masyarakat. Pada hakikatnya pengeksporan barang
yang dibutuhkan masyarakat sama dengan ihtikar dari segi akibat yang dirasakan
oleh masyarakat. Pendapat ini didasarkan pada kaidah “tasharruf al-imaam ‘ala
ar-ra’iyyah manuuthun bi al-maslahah” (tindakan penguasa harus senantiasa
mengacu pada kemaslahatan orang banyak). (disadur dari Ensiklopedi
Hukum Islam).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar